Lolos Hukuman Mati Atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Langsung Banding

Lifestyle

Senin, 04 November 2024 | 15:38 WIB
Lolos Hukuman Mati Atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Langsung Banding
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Dalam sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024), Yudha Arfandi mengaku dirinya telah membenamkan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.

rb-1

Hal itu tercatat dalam dakwaan Yudha Arfandi, di mana dia membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Majelis Hakim pun akhirnya memvonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dante.

Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

rb-3

"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Aksi demonstrasi mendukung Tamara Tyasmara, ibunda Dante, saat sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Namun, Yudha tetap merasa tak bersalah atas meninggalnya Dante di kolam renang ketika dijaga olehnya. Yudha memutuskan langsung banding atas putusan hakim itu.

"Banding yang mulia," ucap Yudha Arfandi.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong

Seusai pernyataan Yudha Arfandi, Ketua Majelis Hakim langsung mengetok palu dan memutuskan mengakhiri persidangan.

Untuk vonis, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.

Hakim mempertimbangkan Yudha tidak dihukum mati karena bersikap kooperatif dan sopan dalam menjalani persidangan.

Tamara Tyasmara hadiri sidang putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi, Senin (4/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan

menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tag Tamara Tyasmara Dante Yudha Arfandi

Terkini