Lolos Hukuman Mati Kena Vonis 20 Tahun, Yudha Arfandi Tetap Tak Puas: Resmi Ajukan Banding
Lifestyle
.jpg)
Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak hasil pernikahan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, telah resmi mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Pekan ini, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
"Sudah hari ini siang tanda tangan Akte Bandingnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Daliun Sailan.
Setelah menandatangani akta banding, Daliun menegaskan selanjutnya mereka akan mengajukan memori banding, isinya soal sangkalan vonis 20 tahun dijatuhi majelis hakim.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," terang Daliun Sailan.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Didatangi Mendiang Dante Lewat Mimpi: Cuma Diam, Nggak Ngomong
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pacar Tamara Tyasmara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU dengan tuntutan hukuman mati.
Hakim mempertimbangkan hukuman 20 tahun berdasarkan sikap Yudha Arfandi yang kooperatif dan sopan dalam menjalani persidangan.
Adapun Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia akibat dibenamkan oleh Yudha Arfandi sebanyak 12 kali, seperti diungkap saat persidangan.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.