Loloskan Narkoba ke Ruang Tahanan, 3 Polisi Polresta Samarinda Terancam Dipecat
Daerah

Tiga personel Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, yang terlibat kasus dugaan penyelundupan narkoba ke ruang tahanan, terancam dipecat.
Kapolda Kaltim Irjen Endra Priantoro mengatakan proses sidang etik dan disiplin terhadap tiga personel Polresta Samarinda itu sedang berjalan.
Ketiganya pun terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca Juga: Terungkap! 'Dosa' AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada, Cabuli Bocah hingga Pakai Narkoba
"Saat ini ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polda Kaltim," kata Endar, Sabtu (26/4/2025).
"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba di ruang tahanan itu bermula dari penangkapan tiga personel Polresta Samarinda pada Senin (8/4/2025), setelah diketahui menerima suap sebesar Rp1 juta untuk meloloskan sabu tanpa pemeriksaan.
Baca Juga: Sosok Catur Adi Prianto, Eks Polisi dan Direktur Persiba Ditangkap Kasus Narkoba dan TPPU
Beruntung, petugas penjagaan lainnya menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan lanjutan sehingga tujuh paket sabu berhasil diamankan sebelum mencapai tahanan.
Saat ini, tiga personel polisi tersebut ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik.