4 Fakta Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Dugaan Asusila
Nasional

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Polri terkait kasus narkoba.
Fajar ditangkap di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).
Berikut fakta-fakta penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga: Loloskan Narkoba ke Ruang Tahanan, 3 Polisi Polresta Samarinda Terancam Dipecat
1. Dibawa ke Jakarta
Propam Mabes Polri langsung membawa Fajar ke Jakarta untuk diperiksa. Polda NTT menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas," Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.
Baca Juga: Profil Kapolres NTT AKBP Fajar Widyadharma, yang Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
2. Positif Narkoba
Kapolres Ngada dilaporkan positif narkoba. Hal ini berdasarkan tes urine yang dilakukan tim Propam Mabes Polri.
"Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan (AKBP Fajar) dinyatakan positif (narkoba)," ujar Henry.
3. Diduga Terlibat Asusila
Berdasarkan informasi, penangkapan Fajar bukan hanya terkait kasus narkoba. Tapi juga diduga terkait asusila.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang mengaku belum bisa memastikan pelanggaran Fajar karena pemeriksaan belum rampung.
4. Kompolnas Turun Tangan
Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya turun tangan memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, kami dari tim Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganannya," ujarnya.
Budi Gunawan juga memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
"Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," kata dia.