LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada E Gegara Wawancara di Televisi

Hukum

Jumat, 10 Maret 2023 | 00:00 WIB
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada E Gegara Wawancara di Televisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

rb-1

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Baca Juga: Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni dalam Kasus Perintangan Penyidikan

rb-3

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya menegaskan.

Baca Juga: KPK Pastikan Eks Pejabat Dirjen Pajak Sudah Terima Surat Undangan Pemeriksaan LHKPN 

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," katanya. []

Tag Hukum Perlindungan LPSK Bharada E Richard Eliezer Wawancara Televisi

Terkini