Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Bilang Begini
Nasional

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku menyerahkan keputusan kepada Kemendagri terkait sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin saat momen mudik Lebaran 2025.
Untuk diketahui, Lucky Hakim terancam sanksi diberhentikan sementar selama 3 bulan. Selama masa itu, posisinya akan dijabat oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin.
"Itu sanksinya maksimal ya, mudah-mudahan tidak ya. Kami serahkan kepada Pak Mendagri," tutur Dedi Mulyadi kepada awak media di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Jeje Govinda Tanggapi Siswa Nakal Dibina di Barak Militer
Diakui Dedi, Lucky Hakim telah berkomunikasi dengannya melalui pesan singkat dan juga layanan rapat zoom, tempat yang bersangkutan menjawab dan menyampaikan permohonan maaf karena pergi ke Jepang tanpa izin untuk memenuhi janji terhadap anak-anaknya.
Namun demikian, ia menilai bahwa untuk membahagiakan anak tidak perlu pergi ke Negeri Matahari Terbit tersebut.
"Saya jelaskan Pak Lucky bahwa hari ini saya dan dia adalah pejabat negara. Jadi karena pejabat negara, terikat oleh peraturan negara," tuturnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berencana Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Mendikdasmen: No Comment!
"Walaupun itu keinginan anak-anak, hak orang tua untuk memberikan kebahagiaan bagi anak-anaknya. Akan tetapi, kan bahagia tidak mesti di Jepang," sambung Dedi Mulyadi.
Dipanggil Kemendagri
Lucky Hakim dijadwalkan penuhi panggilan Kemendagri siang ini. Pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait liburan ke Jepang tanpa izin.
"(Lucky Hakim) akan dipanggil siang ini pukul 13.00 WIB," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Lucky Hakim dinilai telah menyalahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
UU itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri.
Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden.
Bima juga mengatakan bahwa dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.
"Sanksi aturan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," jelas Bima Arya.
Sebelumnya, kabar Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa izin disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi Mulyadi dalam unggahannya.