Mafia Tanah Dikejar Sampai Ujung Langit!
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Staf Khusus dan juru bicara (jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, menyampaikan, ada kemajuan sangat besar di Kementerian ATR/BPN selama kepemimpinan Sofyan Djalil.
“Paling utama dan sangat penting, Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit. Ia membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini,†ujarnya melalui keterangan resminya, Jakarta Jumat (22/10).
Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah. Dulu, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa Satgas Antimafia Tanah. Akibatnya para mafia merajalela. Tapi meski merajalela, semua menganggap aman tanpa mafia.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Menurutnya, kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia itu sangat banyak. Karena langkah Sofyan Djalil para mafia menjadi kalang-kabut. Mereka kini mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
“Bahkan ada yang meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di Kementerian ATR/BPN,†terangnya
Teuku menyebutkan, misalnya, masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
“Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya. Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu,â€Âujarnya.
Konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Teuku mengatakan, misalnya tanah yang dikusai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.
“Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan asset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya,â€Âpaparnya
Soal pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, itu pendapat yang salah sama sekali. Menurutnya, untuk pengkuran tanah, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar, yaitu juru ukur yang berlisensi. Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisensi.
“Bagaimana dengan pendapat, pengangkatan pejabat di BPN penuh KKN? Itu salah total. Justru sekaranglah pengangkatan pejabat dan mutasi pejabat di Kementerian ATR/BPN sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan transparansi,†sambungnya. *