Mahfud MD Desak Polisi Selidiki Kebocoran Putusan MK
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Beredar soal keputusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif. Menkopulhukam Mahfud MD meminta polisi untuk selidiki kebocoran itu.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud mengatakan terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk. Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau di Jakarta.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tambahnya.
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," ujarnya.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya.