Mahfud MD Kembali Kritik Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Pembangkangan Konstitusi
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip negara hukum.
Mahfud menyebut penerbitan Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia, karena mengatur hal-hal yang seharusnya ditetapkan melalui undang-undang.
“Saya bicara bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum,” tegas Mahfud dalam keterangannya dikutip, Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Kapolri Rayakan Idul Adha 1445 H, Momentum Jaga Toleransi
Menurut Mahfud, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol tidak dapat digunakan untuk mengatur substansi hukum yang berdampak luas terhadap hak warga negara atau tata kelola negara. Ia menegaskan, regulasi semacam itu wajib dibahas dan ditetapkan melalui undang-undang.
“Memang harus masuk undang-undang dulu, enggak bisa jadi PP,” ujarnya.
Mahfud MD. [Instagram]
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Dugaan Mark Up Kereta Cepat, KPK Dikritik Lambat Bergerak
Mahfud juga menekankan bahwa apabila pemerintah menilai aturan tersebut mendesak, maka jalur konstitusionalnya sudah jelas, yakni melalui Presiden dengan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu).
“Kalau perlu undang-undang, minta ke Presiden dong, buat Perppu sekarang,” kata Mahfud.
Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga negara, termasuk Polri, wajib tunduk pada konstitusi dan mekanisme pembentukan hukum, bukan justru melompati kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Mahfud menegaskan, praktik pembentukan aturan yang tidak sesuai hierarki hukum berpotensi merusak prinsip negara hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Istimewa]Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan mengatur mekanisme pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial berdasarkan permintaan dari pejabat pembuat komitmen di instansi terkait.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
Kemudian pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar 17 Lembaga
Aturan tersebut mencakup berbagai instansi strategis yang terkait fungsi kepolisian, seperti: