MAKI Keberatan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Siap Gugat PTUN

Hukum

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:49 WIB
MAKI Keberatan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Siap Gugat PTUN
Setya Novanto saat bertemu dengan Presiden Jokowi pada 23 November 2016. (Sekretariat Negara)

Menurut MAKI, syarat tersebut jelas tidak terpenuhi oleh Setnov. Ada dua alasan utama keberatan:

Tidak Berkelakuan Baik. Setnov terbukti pernah melanggar aturan selama masa tahanan, seperti menggunakan telepon seluler, bepergian ke toko bangunan, dan makan di restoran.

Semua pelanggaran ini terdokumentasi dalam pemberitaan media online dan masih dapat diakses hingga saat ini.

Masih Tersangkut Perkara Lain. Setnov disebut masih terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Hal ini diperkuat dengan jawaban resmi Bareskrim dalam sidang praperadilan yang diajukan LP3HI dan Arruki.

“Dengan fakta tersebut, seharusnya pembebasan bersyarat terhadap Setnov dibatalkan. Jika Menteri Imipas tidak membatalkan, kami akan segera mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta hakim membatalkan keputusan itu,” tegas Boyamin.

MAKI Siap Tempuh Jalur Hukum

Setya Novanto dan JokowiSetya Novanto dan Jokowi

Setya Novanto saat bertemu dengan Presiden Jokowi pada 23 November 2016. (Sekretariat Negara)

MAKI menilai, langkah ini penting untuk menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Boyamin juga mengingatkan adanya preseden hukum (yurisprudensi) di mana pemberian pengurangan hukuman pernah dibatalkan oleh PTUN.

“Pembebasan bersyarat harus berdasarkan syarat hukum yang jelas. Jika tidak, maka keputusan tersebut rawan digugat dan dibatalkan,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait keberatan yang dilayangkan MAKI.

1 2 Tampilkan Semua
Tag setya novanto e-ktp

Terkini