MAKI Keberatan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Siap Gugat PTUN
Hukum

Sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, publik dikejutkan dengan kabar bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan narapidana kasus korupsi proyek e-KTP.
Kabar ini menuai kekecewaan masyarakat yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia semakin melemah.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setnov. MAKI berencana mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, sekaligus meminta pembatalan keputusan tersebut.
“Kami akan menyampaikan keberatan resmi kepada Menteri Imipas. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada FTNews.co.id, Selasa (19/8/2025).
Alasan Keberatan MAKI
Setya Novanto bebas
Setya Novanto telah bebas bersyarat atas kasus korupsi E-KTP. (Dokumen Lapas Sukamiskin)
Boyamin menegaskan bahwa Setya Novanto tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan narapidana harus berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak sedang tersangkut perkara pidana lain.