MAKI Keberatan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Siap Gugat PTUN

Hukum

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:49 WIB
MAKI Keberatan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Siap Gugat PTUN
Setya Novanto saat bertemu dengan Presiden Jokowi pada 23 November 2016. (Sekretariat Negara)

Sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, publik dikejutkan dengan kabar bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan narapidana kasus korupsi proyek e-KTP.

rb-1

Kabar ini menuai kekecewaan masyarakat yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia semakin melemah.

rb-3

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setnov. MAKI berencana mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, sekaligus meminta pembatalan keputusan tersebut.

“Kami akan menyampaikan keberatan resmi kepada Menteri Imipas. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada FTNews.co.id, Selasa (19/8/2025).

Alasan Keberatan MAKI

Setya Novanto bebasSetya Novanto bebas

Setya Novanto telah bebas bersyarat atas kasus korupsi E-KTP. (Dokumen Lapas Sukamiskin)

Boyamin menegaskan bahwa Setya Novanto tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan tersebut mensyaratkan narapidana harus berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak sedang tersangkut perkara pidana lain.

Menurut MAKI, syarat tersebut jelas tidak terpenuhi oleh Setnov. Ada dua alasan utama keberatan:

Tidak Berkelakuan Baik. Setnov terbukti pernah melanggar aturan selama masa tahanan, seperti menggunakan telepon seluler, bepergian ke toko bangunan, dan makan di restoran.

Semua pelanggaran ini terdokumentasi dalam pemberitaan media online dan masih dapat diakses hingga saat ini.

Masih Tersangkut Perkara Lain. Setnov disebut masih terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Hal ini diperkuat dengan jawaban resmi Bareskrim dalam sidang praperadilan yang diajukan LP3HI dan Arruki.

“Dengan fakta tersebut, seharusnya pembebasan bersyarat terhadap Setnov dibatalkan. Jika Menteri Imipas tidak membatalkan, kami akan segera mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta hakim membatalkan keputusan itu,” tegas Boyamin.

MAKI Siap Tempuh Jalur Hukum

Setya Novanto dan JokowiSetya Novanto dan Jokowi

Setya Novanto saat bertemu dengan Presiden Jokowi pada 23 November 2016. (Sekretariat Negara)

MAKI menilai, langkah ini penting untuk menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Boyamin juga mengingatkan adanya preseden hukum (yurisprudensi) di mana pemberian pengurangan hukuman pernah dibatalkan oleh PTUN.

“Pembebasan bersyarat harus berdasarkan syarat hukum yang jelas. Jika tidak, maka keputusan tersebut rawan digugat dan dibatalkan,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait keberatan yang dilayangkan MAKI.

Tag setya novanto e-ktp

Terkini