Mantan Anak Buah Sri Mulyani Divonis 9 Tahun dan 6 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Angin Prayitno selama 9 tahun penjara dan terdakwa Dadan 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa Angin dan Dadan telah terbukti bersalah menerima suap perhitungan pajak 3 perusahaan. Adapun tiga perusahaan yang memberikan suap antara lain yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan perusahaan milik Haji Isam yakni PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga: Rabu Ini, Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung
“Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim Jaksa,†kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).
Ali mengatakan, saat ini KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim tersebut. Sehingga sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis terhadap terdakwa Angin dan Dadan tersebut.
“Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud. Sehingga saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan,†ucap Ali.
Baca Juga: Dirjen PAS: Predikat WBK Berikan Tanggung Jawab Bagi Ditjen PAS
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Perbuatan tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak. Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar.
Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Selain hukuman badan dan uang pengganti, Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni, membayar uang pengganti masing-masing Rp 3.375.000 dan 1.095.000 Dolar Singapura.