Mantan Suami Eks Bupati Tabanan Diperiksa KPK Terkait Suap DID

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Aditya, yang merupakan mantan suami eks Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Bambang Aditya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan Bali.

“Hari ini (23/12) pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Kata Ali, Bambang Aditya merupakan pihak swasta di bidang otomatif yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Tabanan Bali.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Bambang Aditya, Wiraswasta di bidang Otomotif,” ucap Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Tahun Anggaran 2018.

Mereka yang dikabarkan menjadi tersangka, yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Kemudian Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Ketiganya menjadi tersangka itu terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

BACA JUGA:   Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

Terungkapnya kasus dugaan gratifikasi Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor tahun 2019 lalu, terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar. Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.

Pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dilakukan. Yaya secara gamblang minta fee sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan 55.000 dolar AS atau setara Rp1,3 miliar. Sedangkan kabupaten Tabanan Bali pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...