Mario Dandy dan Shane Akan Dihadirkan pada Sidang AG, Hari ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG akan kembali menjalankan sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi mengenai kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa Mario dan Shane yang merupakan pelaku penganiayaan akan dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa AG.

“Pelaku lain juga besok (hari ini, red) kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan Selasa (4/4),” kata Reza, saat diminta keterangan, pada Senin (3/4).

Selain itu ia mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang terdakwa anak AG.

“Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG,” ucap Reza.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu AG dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

Hal ini dinyatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto usai menggelar agenda sidang putusan sela terhadap AG, pada Senin (3/4).

“Eksepsi ditolak. Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto, saat diminta keterangan, kemarin.

Dalam hal yang sama, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini membenarkan adanya penolakan eksepsi dari hakim terhadap terdakwa anak AG.

“Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan Anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak,” kata Mellisa.

Sementara itu adapun penolakan tersebut dilakukan akibat nota pemberatan atau eksepsi tersebut tidak beralasan dengan hukum.

“Dan hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” ucap Mellisa.

Artikel Terkait