Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya mengungkapkan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terkait dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?” tanya Alimin Ribut, di ruang sidang, pada Selasa (6/6).

Selanjutnya Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Atas dakwaan yang diberikan tim JPU terhadap kliennya.

“Tidak melakukan eksepsi,” jawab Andreas.

Sementara itu adapun alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi yakni terlihat dalam surat dakwaan Jaksa itu sudah memuat fakta berdasarkan keterangan dari kliennya.

“Sudah tetera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangann juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” lanjut Andreas.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Mario Dandy. Terkait penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut. Serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa.

Sementara itu Jaksa mengatakan bagwa Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:   Harapan Sang Anak Usai Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara

“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” tukas Jaksa.

Artikel Terkait