Masuk Putaran Kasus Suap, Kejagung Periksa LR dan Keluarga

Hukum

Jumat, 08 November 2024 | 17:07 WIB
Masuk Putaran Kasus Suap, Kejagung Periksa LR dan Keluarga
Kapuspenkum Harli Siregar (Dian Fitriyanah)

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) beserta keluarga LR diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

rb-1

“Hari ini tetap dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Satu orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung atas nama LR,” kata Kapuspenkum Harli Siregar saat ditemui di Kejagung, Jumat (8/11).

Kapuspenkum Harli Siregar

Selain LR, kejagung juga periksa empat saksi lainnya yaitu LH suami dari LR, kemudian HS anak dari LR, kemudian AL sopir dari LR, dan ada A tim kuasa hukum dari LR.

Baca Juga: Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Sudah Lengkap dan Jelas 

rb-3

Keempatnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengetahui bagaimana pengetahuan keluatga terkait kasus yang sedang dialami LR.

Dirdik Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar

“Tentu seperti yang kami sampaikan bahwa keempat saksi yang diperiksa di Kejati jatim sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, bagaimana Apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR,” katanya.

Harli menyebut pemeriksaan ini merupakan perkembangan untuk memperkuat keterangan saksi.

Baca Juga: Hadapi Gugatan Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

“Tentu pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian untuk para tersangka baik LR maupun ketiga oknum hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

Diketahui, Lisa diduga membantu Ronald atas aksi penyuapan dua pekara. Pertama, vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kedua di tingkat kasasi.

Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan petinggi PN Surabaya. Ini guna memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur di tingkat pertama.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan juga emas batangan seberat 51 kg.

Kejagung menyebut bahwa Zarof telah mengaku uang dan emas itu hasil dari pengurusan pekara hukum selama 12 tahun.

Kejagung menjerat Lisa Rahmat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Tag Kejagung Ronald Tannur Zarof Suap Hakim LR

Terkini