Membangun LKBPH Jadi Program Jangka Pendek Pembelaan Wartawan PWI

Forumterkininews.id, Jakarta – Membangun Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) sebagai wadah pelayan dan perlindungan anggota menjadi program jangka pendek Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, Kamsul Hasan.

Kamsul menjelaskan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah memiliki lembaga bantuan hukum pada berbagai daerah.

“Namun demikian, ada yang perlu adanya penyesuaiann dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata Kamsul Hasan dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Usai melakukan rapat perdana Tim Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Pusat yang juga berisikan Wakil Ketua Naek Pangaribuan, dan Sekretaris Chelsea, Kamsul menambahkan, langkah awal adalah menyiapkan badan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang kedudukan LBH (Jakarta). Selain itu berjaringan LKBPH dengan berbagai provinsi maupun kabupaten/kota.

Konsentrasi pemberian layanan hukum terkait sengketa pemberitaan pers dan atau kekerasan terhadap wartawan, utamanya untuk anggota. Namun, lanjut Kamsul, tidak tertutup terhadap non anggota selama identitas kewartawanannya jelas.

“Tim juga mempelajari Permenkumham No. 3 Tahun 2011 Tentang Paralegal untuk memahami apa, siapa, dan bagaimana menjadi paralegal yang memiliki kompetensi melalui pelatihan Rekognisi,” Kamsul memaparkan.

Sebagai badan hukum LKBPH juga wajib memiliki NIB dengan KBLI 6901, antara lain mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum, serta jasa hukum lainnya.

Setelah secara administrasi terpenuhi baru melakukan perekrutan paralegal dan melakukan pelatihan Rekognisi agar mendapat pengakuan kompetensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Syarat mereka yang berminat menjadi paralegal LKBPH antara lain, sudah dewasa dan berstatus WNI, berminat dalam dunia advokasi serta bersedia memberikan pelayanan gratis.

Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat juga akan melakukan pendataan dengan meminta bantuan pengurus provinsi, kabupaten dan kota terkait sengketa pemberitaan pers dan kekerasan terhadap wartawan.

BACA JUGA:   Sabtu Pagi, Jakarta Jadi Kota Besar Berpolusi di Dunia

“Kita sedang mempelajari badan hukum mana yang paling cocok dan efisien untuk LKBPH yang berjaringan secara nasional,” tutup Kamsul Hasan.

 

Artikel Terkait