Mendagri: Sanksi Menanti Bagi Pemda yang Tidak Gunakan PeduliLindungi

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan tak ada kebijakan penyekatan selama masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah kerumunan warga. Hal ini upaya antisipasi lonjakan penyebaran virus corona selama periode tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, sejak awal pemerintah tidak memilih opsi penyekatan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah membuat aturan yang lebih tegas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Salah satu mekanisme yang dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong digunakan, tapi juga ditegakkan,” kata Tito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/12).

“Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk (aturan) yang akan mengikat masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Mendagri menyatakan, kepala daerah bisa membuat semacam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut mantan Kapolri itu, peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi denda hingga pidana. Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.

“Dari segi kecepatan kita minta secepatnya kita buat perda. Nanti kalau perkada bakal panjang. Oleh karena itu, saya keluarkan hari ini SE agar para gubernur dibuat peraturan kepala daerah,” jelas Tito.

Artikel Terkait

Gus Miftah Ungkap Rencana Jokowi Usai Lengser

FT News - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa...

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...