Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik
Lifestyle

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Hal ini berdasarlan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, selain mencabut izin edar, BPOM juga melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” kata Taruna melalui keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
Sanksi Pidana Penjara 12 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
Kepala BPOM Taruna Ikrar/Foto: dok BPOM
Taruna mengatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo.
"Kemudian Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” urai Taruna.
Berisiko Kesehatan bagi Konsumen
Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, dua item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan empat item lainnya merupakan kosmetik impor.
Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.***