Menkopolhukam: Kalau Ada Kecurangan Pemilu, Lapor ke Bawaslu!
Nasional

FTNews- Mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengingatkan semua pihak untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK," kata Hadi di Jakarta, (28/2).
Laporan ke Bawaslu dan MK, lanjutnya, adalah sesuai mekanisme. Sehingga ia pun tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Jangan sampai berujung pada tindakan anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil Pemilu,"tandasnya.
Selain itu, Bawaslu dan MK merupakan mekanisme untuk menangani sengketa Pemilu. Lagi pula, saat ini, semua masih menunggu hasil resmi dari KPU.
"Ikuti mekanisme itu (Lapor ke Bawaslu dan MK). Sampai saat ini kan kita sedang menunggu pengumuman hasil pemilu tanggal 20 Maret," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Dugaan Pelanggaran PemiluÂ
Sebelumnya, Bawaslu RI mengatakan telah menangani 46 dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggara pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dugaan pelanggaran itu berasal dari temuan pengawas dan juga adanya laporan.
“Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran. Dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran,â€ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Hingga 27 Februari 2024, Bawaslu kata Bagja, telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan tersebut, seluruh dugaan pelanggaran telah Bawaslu registrasi.
“Setelah itu, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang menghasilkan 40 berkas sebagai pelanggaran. 4 berkas bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir,†paparnya.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu itu, termasuk 8 temuan/laporan yang di duga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.
2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, 3 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan 11 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
Kemudian 4 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu, 2 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu, 1 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu, dan 7 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.