Nasional

Polri Beberkan Data 4.351 Anggotanya Bekerja di Luar Kepolisian: Hanya 300 Jabatan Manajerial

18 November 2025 | 16:01 WIB
Polri Beberkan Data 4.351 Anggotanya Bekerja di Luar Kepolisian: Hanya 300 Jabatan Manajerial
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho [Foto: Humas Polri]

Jumlah anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi Kepolisian mencapai 4.351 orang. Jumlah itu sudah termasuk, staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Sedang anggota aktif yang menduduki jabatan manajerial, hanya 300 orang.

rb-1

Klarifikasi tersebut disampaikan Polri menyusul semakin meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho saat doorstop di Mabes Polri, baru-baru ini membeberkan penugasan personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, berdasarkan data terbaru, penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

Baca Juga: Polri Masih Cari Cara Rekrut Eks Pegawai KPK

rb-3

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

Data per-16 November 2025

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Bekasi, Polisi: Tidak Ada Kriminalisasi

Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.

Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Tag Polri