Menkum HAM Kembali Wacanakan Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkoba

Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 | 00:00 WIB
Menkum HAM Kembali Wacanakan Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkoba

Forumterkininews.id, Nusakambangan - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mewacanakan pendekatan restorative justice untuk para penyalahguna narkoba. Hal ini diungkapkan mengingat banyaknya tahanan narkoba yang membuat hampir semua lapas di Indonesia kelebihan kapasitas.

rb-1

Wacana ini dikatakan Yasonna saat melakukan kunjungan ke Pulau Nusakambangan, Selasa (14/12) lalu. Menurutnya, permasalahan kelebihan kapasitas tidak hanya dengan membangun lapas baru namun juga diperlukan upaya lain seperti merevisi Undang-Undang narkotika.

"Di samping pembangunan Lapas, kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian. Dan kami juga akan merevisi Undang-Undang narkotika," paparnya.

Baca Juga: Habiburokhman: Putusan MA Mengikat, MK Tak Punya Kewenangan

rb-3

Ia mengatakan revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang harus segera dilakukan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika.

“Para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi. Kita harapkan, tahun depan masuk dalam Prolegnas" lanjut Yasonna menambahkan.

Menurutnya akar masalah yang harus diselesaikan terkait pemidanaan adalah melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya program pembinaan yang harus dilakukan yakni pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rekam Rekam Banyak Pelanggaran Lalu Lintas Usai Jajal ETLE

“Daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen," ungkap Yasonna.

Yasonna berharap kejadian di Lapas Tangerang menjadi pembelajaran sekaligus untuk dilakukan evaluasi.

Tag Hukum Nasional Headline Menkumham Yasonna H Laoly Lapas Baru Nusakambangan

Terkini