Menpan RB: Mobil Dinas Tidak Bisa untuk Mudik

Forumterkininews.id, Jakarta- Kementrian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Hal itu dikatakan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya di Kemenpan RB, Jakarta Kamis (14/4).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat danpegawai di lingkungan instansinya. Agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” kata Tjahjo

Tjahjo menyatakan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional. Dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas. Serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” jelas Tjahjo.

Ia juga mengingatkan para ASN yang akan mudik untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” katanya.

Tjahjo juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...