Menteri ATR Pastikan Pembayaran Ganti Kerugian Tanah Sesuai Prosedur

Nasional

Rabu, 02 Februari 2022 | 00:00 WIB
Menteri ATR Pastikan Pembayaran Ganti Kerugian Tanah Sesuai Prosedur

Forumterkininews.id, Sleman – Pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi. Namun, untuk mewujudkan berdirinya jalan tol tersebut terdapat beberapa tahapan yang masuk dalam proses pengadaan tanah. Yakni pembayaran ganti kerugian atas pelepasan hak atas tanah pada objek pengadaan tanah tersebut.

rb-1

Menteri ATR/Kepala BPN meninjau langsung kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Objek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen sesi I di Kapanewon Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Sofyan A. Djalil mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah bekerja sama, sehingga pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN) tol Yogyakarta – Bawen sesi I sudah hampir 100 persen selesai.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

“Pembangunan jalan tol ini akan segera dapat dilaksanakan dengan target penyelesaian tahun 2024,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Senin (31/1).

Sofyan A. Djalil juga menyebut pengadaan tanah untuk PSN ini lancar. Terlihat animo masyarakat yang bagus dan program ganti kerugian berlangsung fair. Ia mengimbau agar uang ganti kerugian dapat dimanfaatkan masyarakat penerima.

“Kalau petani yang sawahnya terkena (proyek pengadaan tanah-red), dapat membeli sawah lain, insyaallah dapat membeli sawah yang lebih banyak. Atau uang yang ada dapat digunakan menjadi modal usaha. Jangan sampai uang yang ada menjadi uang panas dan tidak jadi apa-apa. Gunakan uang ini dengan bijaksana,” imbau Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Ganti Kerugian Bagi Tanah TKD dan Tanah Wakaf

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan, pengadaan tanah dan ganti kerugian bagi Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Wakaf selama ini keberadaan tanah tersebut yang terkena PSN harus dilakukan relokasi.

Namun, dikatakannya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, dapat dimungkinkan ganti kerugian berupa uang.

“Melalui PP tersebut, sekarang dapat dimungkinkan Tanah Kas Desa relokasinya tak harus di desanya namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa. Dapat juga dalam bentuk uang namun tetap disesuaikan,” jelasnya.

Tag Nasional Sofyan A Djalil Menteri ATR/Kepala BPN Pembangunan Tol

Terkini