Menteri Tjahjo Tegaskan Kembali ASN Tetap Tak Boleh Cuti

Nasional

Senin, 13 Desember 2021 | 00:00 WIB
Menteri Tjahjo Tegaskan Kembali ASN Tetap Tak Boleh Cuti

Forumterkininews.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak melarang masyarakat mengambil cuti natal dan tahun baru. Namun aparatur sipil negara (ASN), tetap dilarang.

rb-1

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN tidak bepergian ke luar daerah.

"ASN tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Tjahjo, Senin (13/12).

Baca Juga: Dirut PT Gemilang Multi Wahana Diperiksa Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

rb-3

Larangan cuti bagi ASN termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021. Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah. Misalkan keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina di instansinya.

Baca Juga: Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Kategori

Pengecualian Larangan

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan  cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Menteri Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus membantu menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkas Menteri Tjahjo.

Perlu diingat, sebelumnya juga terbit SE Menteri PANRB No. 17/2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan.

Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Tag Nasional ASN Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Libur Nataru Tidak Boleh Cuti

Terkini