Menteri Yusril Ditunjuk sebagai Ketua Komite Nasional TPPU
Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Ketua Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sebagi Wakil Ketua Komite Nasional TPPU adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Perombakan susunan Komite Nasional TPPU ini dilakukan Presiden Prabowo Subianto demi tercapai efektivitas kerja pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang kian kompleks.
Dilansir Antara, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen salinan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis, penempatan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.
Perombakan susunan keanggotaan komite ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang kian kompleks.
Dalam pasal 5 ketentuan itu juga disebutkan bahwa keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.
Susunan Komite Nasional TPPU
Pimpinan kementerian yang dilibatkan di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada pasal 32A Perpres ini disebutkan bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur dalam pedoman yang ditetapkan Ketua Komite TPPU.
Perpres ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.***