Puan Tak Hormat Saat Nyanyikan Indonesia Raya, Bagaimana Seharusnya?

Politik

Kamis, 18 September 2025 | 18:07 WIB
Puan Tak Hormat Saat Nyanyikan Indonesia Raya, Bagaimana Seharusnya?
Pelantikan dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 17 September 2025. (YouTube Sekretaris Presiden)

Pelantikan dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 yang digelar di Istana Negara pada 17 September 2025 meninggalkan sorotan berbeda.

rb-1

Bukan hanya karena momen sakral pengucapan sumpah jabatan, tetapi juga karena sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Baca Juga: Berapa Biaya Sekolah Rakyat per Satu Siswa untuk Satu Tahun?

rb-3

Dalam siaran langsung Sekretariat Presiden di YouTube, terlihat Presiden Prabowo Subianto dan seluruh tamu undangan berdiri tegap sambil menyanyikan lagu kebangsaan. Namun, Puan hanya berdiri tegak tanpa memperlihatkan gerakan hormat seperti peserta lainnya.

Adegan itu dengan cepat menimbulkan diskusi publik: apakah sikap yang ditunjukkan Puan sudah sesuai aturan atau justru melanggar norma penghormatan terhadap lagu kebangsaan?

Landasan Hukum yang Mengikat

Baca Juga: Media Belanda Heran Pemain Naturalisasi Timnas Semua Hafal Lagu Indonesia Raya

Pelantikan dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 17 September 2025. (YouTube Sekretaris Presiden) Pelantikan dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 17 September 2025. (YouTube Sekretaris Presiden)

Sikap seseorang ketika lagu Indonesia Raya diperdengarkan sebenarnya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 62 dijelaskan, setiap orang yang hadir wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud “sikap hormat” adalah berdiri sempurna, meluruskan lengan ke bawah dengan telapak tangan mengepal, ibu jari merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.

Artinya, tidak cukup hanya berdiri tegak, melainkan ada tata sikap tertentu yang menjadi simbol penghormatan resmi terhadap lagu kebangsaan.

Dalam konteks ini, keheningan atau ketegapan tanpa sikap hormat bisa saja dipandang kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan

Pelantikan dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 17 September 2025. (YouTube Sekretaris Presiden) Pelantikan dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada 17 September 2025. (YouTube Sekretaris Presiden)

1 2 Tampilkan Semua
Tag prabowo subianto indonesia raya puan maharani kabinet merah putih

Terkini