Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Kenapa DPR Seolah Kesulitan Mengesahkannya
Hukum

Undang Undang Perampasan Aset yang sejak lama didesak masyarakat sampai kini tak kunjung disahkan. Padahal, konon, sejak zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo, bahan RUU tersebut sudah diserahkan ke DPR. Namun hingga kini tidak jelas kabarnya.
Sementara desakan keberadaan Undang Undang tersebut sudah kerap disuarakan, menyusul banyaknya kasus korupsi yang terjadi dan terungkap. Kemana asset-aset koruptor tersebut? Apakah disita oleh negara?
Aset Hasil Pidana Lolos Begitu Saja karena Celah Hukum
Baca Juga: Penolakan Prabowo Terhadap Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Beliau Negarawan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengatakan, dikutip dari akun Instagramnya, selama ini banyak asset hasil tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika hingga kejahatan keuangan, lolos begitu saja karena celah hukum. Karenanya sudah saatnya kita memiliki UU Perampasan Aset untuk menutup kelemahan regulasi.
Dengan adanya UU Perampasan Aset, negara bisa langsung merampas asset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku
Masalah belum tuntasnya RUU Perampasan Aset juga merupakan salah satu yang dibicangkan dalam Podcast Total Politik dengan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibawa ke Periode DPR Selanjutnya
Dalam sebuah Podcast yang dimonitor FTNews dari Instagram pribadi Yusril Ihza Mahendra, ia menyatakan,
“UU Perampasan Aset tidak bisa dipenuhi dengan segera. Itu harus dibahas dengan DPR. Presiden Prabowo sangat konsen dengan hal ini (RUU Perampasan Aset) bahkan sebelum adanya demonstrasi besar Agustus 2025 lalu, Prabowo pun sering menanyakan hal tersebut pada Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera membahas ini,” jelas Yusril.
Dia menyebut sudah berkordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Aqtas. “Saya juga sudah kordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum. Beliau juga koordinasi dengan rapat-rapat di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Sudah disepakati bahwa RUU Perampasan Asset dibahas dalam Prolegnas 2025-2026,” papar mantan Ketum PBB itu.
RUU Perampasan Aset Produk Jokowi atau RUU yang Baru?
Gedung MPR/DPR/DPD
Nah, lanjut Yusril, persoalannya sekarang, RUU yang mana yang akan dibahas, apakah yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan lalu, atau DPR akan membuat baru.
RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RUU KUHAP Selesai
Kabarnya, ucap Yusril, DPR siap mengajukan RUU yang baru. “Namun DPR menyatakan siap membahas ini setelah (RUU) KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana-red) selesai,” ucapnya.
“Alasan DPR, ini (Perampasan Aset) hukum acara khusus. Sedangkan hukum acara umum adalah KUHAP. Nah, kata DPR, bahwa pembahasan RUU Khusus ini harus mengacu pada RUU Umum yakni, KUHAP,” bebernya.
“Nah ini akan, mungkin, orang yang bukan hukum kurang memahami soal ini. Jadi kita serahkan lah kepada DPR terkait pembahasannya,” tambah Yusril.
Kapan pembahasan KUHAP selesai?
Menurut Yusril, kemungkinan pembasan selesai pada akhir tahun ini. Karena kalau tidak selesai pembahasan ini, KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana-red) tidak bisa dijalankan. “Jangan lupa KUHP harus dilaksanakan mulai Januari 2026 mendatang,” tegasnya.
Untuk itu maka KUHAP harus diperbarui segera. Di sisi lain ada beberapa RUU yang juga harus diselesaikan. Misalnya, Tata cara pelaksanaan hukuman mati, Tentang restorative justice. “Itu harus dituangkan dalam UU tersendiri,” tutupnya.***