Menyesal Empat Kali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Fariz RM Sebut Pakai Narkoba Tekanan Popularitas
Lifestyle

Musisi senior Fariz RM mengakui menyesal karena empat kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyesalan Fariz RM diutarakan dalam press release yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Fariz RM dalam kesempatan itu mengaku bahwa keputusan menggunakan barang haram tersebut dikarenakan tekanan popularitas yang ia hadapi belakangan ini.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Ya tentu saja, karena sudah berkali-kali. Setiap kali selesai kasus saya pasti berhenti tapi mungkin tekanan-tekanan demi tekanan dari popularitas," kata Fariz RM dalam press release di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi beban saja mungkin membuat saya kembali tergelincir," sambungnya.
Pelantun lagu Sakura dalam kesempatan itu juga meminta maaf kepada keluarga terutama istri dan anak-anaknya karena terjerat dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Terlebih Fariz RM saat ini sudah empat kali tersandung dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," jelas Fariz.
Dia kemudian berharap agar proses hukum atas kasus yang tengah dihadapinya saat ini dapat berjalan dengan lancar.
Hingga kini, Fariz RM dan supir pribadinya berinisial ADK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fariz RM dan ADK kemudian disangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (19/2).
Berikut rangkuman singkat kasus narkoba Fariz RM. (Selvianus Kopong Basar)
1. Ditangkap di Kawasan Radio Dalam, Jaksel, 28 Oktober 2007. Barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
2. Ditangkap di kediamannya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, tahun 2015. Barang bukti ganja.
3. Ditangkap di kediamannya pada 24 Agustus 2018. Barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
4. Ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Februari 2025. Barang bukti ganja dan sabu.