Merasa Aneh, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah Soal OIKN Mundur

FTNews-  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri pada Senin (3/6). Pengunduran diri keduanya yang terkesan mendadak itu kemudian cukup membuat pertanyaan di kalangan publik termasuk di DPR RI.

Soal itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menerangkan pihaknya berencana akan memanggil pemerintah. Guna meminta keterangan terkait mundurnya ketua dan wakil sekaligus untuk mengecek progres pembangunan IKN.

“Ada (rencana panggil pemerintah OIKN),” ungkap Mardani kepada Media, Selasa (4/6).

Mardani juga merasa aneh dengan mundurnya ketua dan wakil OIKN. Padahal, keduanya yang bekerja keras untuk mewujudkan IKN hingga seperti saat ini.

“Ada yang aneh. Kok mundur? Mereka bekerja keras dan hasilnya bagus. Selama interaksi, keduanya profesional,” imbuh Mardani.

Sejalan,  Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga mengaku kaget dengan informasi tersebut.

“Saya sangat kaget. Padahal kami baru rapat dengan beliau-beliau beberapa waktu lalu dan tidak ada tanda-tanda soal itu,” katanya.

Guspardi tidak bisa menduga kenapa Bambang dan Dhony mundur. Sebelumnya, katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan OIKN dengan Komisi II DPR RI sempat membahas sejumlah evaluasi dari progres kerja mereka.

“Di mana kami menyampaikan mengenai sumber pendanaan dari APBN untuk pembangunan IKN yang hanya sebesar 20 persen dan sudah terpakai Rp70 triliun dari total Rp90 triliun. Sementara itu, belum ada investor dari luar yang masuk hingga saat ini,” katanya.

Umumkan Mundur

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan pengunduran diri Bambang Susantono Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN.

Dalam keterangannya di hadapan awak media di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024, Pratikno menyampaikan bahwa surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah terbit.

BACA JUGA:   PKS Pilih Anies Baswedan sebagai Calon Presiden

“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” ujar Pratikno.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Artikel Terkait