Merasa Terbebani, Bawaslu Usul Pilkada dan Pemilu Tak Dilakukan di Tahun Yang Sama

Nasional

Kamis, 21 November 2024 | 08:00 WIB
Merasa Terbebani, Bawaslu Usul Pilkada dan Pemilu Tak Dilakukan di Tahun Yang Sama
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Tangkap layar Youtube Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan agar pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tak dilakukan di tahun yang sama.

rb-1

"Dapat kami sampaikan bahwa, tadi sudah respon Pak Wapres (Gibran) pada saat menerima usulan dari kami adalah ini juga sudah disampaikan oleh berbagai pihak untuk tidak menyatukan pemilu dan pilkada dalam satu tahun," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip Kamis (21/11).

"Karena beririsan waktunya, dan respon beliau akan mempertimbangkan ke depan, akan dipertimbangkan," sambungnya.

Baca Juga: Disoal Kapan Daftar Pilgub Sumut ke KPU, Begini Jawaban Bobby Nasution

rb-3

Bagja mengatakan, penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam waktu dekat memberikan beban pengawasan yang cukup berat. Selain itu, Bagja menyebut banyak tahapan yang tumpang tindih antara pemilu dan pilkada sehingga menyebabkan potensi kerawanan.

"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tahapan, dan itu merupakan kerawanan tersendiri," jar dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Badja (Tangkap Layar YouTube Bawaslu)

Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan hari pencoblosan Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024, atau berselang kurang dari 10 bulan.

Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat

Kendati demikian, Bawaslu menyerahkan semua proses kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

"Tapi kami menyurahkan kepada pemerintahan dan DPR. Karena ini urusannya pemerintahan dan DPR. Kami hanya mengusulkan saja," kata Bagja.

Tag Bawaslu Pilkada Pilkada Serentak Daerah Rawan Pilkada

Terkini