Miliki Senpi Rakitan dan Puluhan Peluru, Pria di Tangerang Diringkus
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang meringkus pria berinisial AJ (44) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, senpi rakitan tersebut AJ letakkan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Zain menyebut, penangkapan polisi lakukan berdasarkan informasi masyarakat.“Di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),†kata Zain, dalam keterangannya, Minggu (10/9).
Baca Juga: Dirut Transjakarta Dicopot, Digantikan Kuncoro Wibowo
Lebih lanjut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peluru untuk amunisi senjata tersebut.
Selain senpi jenis pen gun, ada juga sejumlah amunisi. "Yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," ucap Zain.ÂÂ
Polisi menduga motif kepemilikan senpi rakitan berbentuk pulpen (pen gun) untuk tindak kejahatan.Kemudian pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Galeri Rasulullah Jadi Kebanggaan Masyarakat
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap Zain.