Miris! Ratusan Karyawan di Batam Dirumahkan Tanpa Pesangon, Cuma Ditawari Separuh!

Daerah

Senin, 26 Mei 2025 | 17:26 WIB
Miris! Ratusan Karyawan di Batam Dirumahkan Tanpa Pesangon, Cuma Ditawari Separuh!
PT Mauruwa Indonesia (X)

Salah satu perusahaan manufaktur yang beroperasi di Batam, PT Mauruwa Indonesia, dilaporkan telah menghentikan seluruh kegiatan produksinya sejak April 2025. Keputusan mendadak ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan para pekerja.

rb-1

Sekitar ratusan karyawan kini harus rela kehilangan pekerjaan mereka. Tidak hanya diberhentikan, mereka juga mengaku belum menerima hak-hak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Gaji dan Pesangon Belum Dibayar, Total Mencapai Rp14 Miliar

Layoff (Instagram)Layoff (Instagram)

Baca Juga: 15 Pekerjaan yang Diramal Akan Segera Punah, PHK Massal Mengancam?

rb-3

Dilansir dari Kilat.com, para pekerja menyatakan bahwa pihak manajemen PT Mauruwa Indonesia belum membayarkan gaji serta pesangon mereka. Nilainya pun tidak main-main—disebut-sebut mencapai total sekitar Rp14 miliar.

Tak hanya itu, para buruh menilai bahwa perusahaan tidak transparan dalam memberikan kejelasan mengenai penyelesaian hak-hak mereka. Manajemen dikabarkan hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja, yang dianggap jauh dari wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Aksi Protes dan Tuntutan Karyawan

Baca Juga: Marak Badai PHK, Komisi IX Ingatkan Hak-hak Pekerja

Kondisi ini memicu aksi protes dari para pekerja, yang terekam dalam sejumlah video dan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah karyawati meneriakkan tuntutan dengan suara lantang:

“Bayar gaji kami! Bayar gaji kami!” seru mereka berulang kali.

Salah satu momen yang menjadi sorotan netizen adalah ekspresi seorang petinggi perusahaan asal Jepang yang hanya bisa terdiam saat menerima cercaan dari para karyawan.

Reaksi netizen pun beragam, banyak yang menyatakan empatinya terhadap para buruh, sembari mengkritik sikap manajemen yang dinilai tidak manusiawi.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Ilustrasi Layoff (Pixabay)Ilustrasi Layoff (Pixabay)

Menurut beberapa pengamat ketenagakerjaan yang dihubungi oleh media, tawaran pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja yang diajukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan regulasi perburuhan di Indonesia, khususnya Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pembayaran pesangon secara proporsional berdasarkan masa kerja.

"Jika terbukti ada pelanggaran hak normatif, maka pemerintah daerah, khususnya Disnaker Batam, harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja di sektor industri," kata salah satu pengamat ketenagakerjaan dari LSM lokal.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Mauruwa Indonesia terkait kasus ini. Namun para pekerja menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

Mereka berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait di Batam, dapat memediasi persoalan ini dan memastikan para buruh mendapatkan hak mereka secara adil.

Tag PHK PT Mauruwa Indonesia PABRIK pt mauruwa indonesia phk ratusan orang pesangon

Terkini