MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Nama Kaesang Jadi Capres Menggema
Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presiden threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
Keputusan penghapusan presidential threshold diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Sampai Trending, Netizen Ramai-ramai Komentari Debat Perdana Capres
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional. Atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold menuai reaksi publik. Di media sosial X, nama Kaesang Pangarep menggema dan menjadi trending.
Baca Juga: Pakai Helm Full Face, Gaya Ridwan Kamil yang Resmi Diusung PSI Jadi Bacagub DKI
Pemilik akun @el_avraham menyampaikan kalau Kaesang bisa saja dicalonkan untuk maju sebagai calon presiden dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Finally, sejak dua kubu itu tengkar, nasib PT20% sudah menemukan momentum & titik terangnya. Berita buruknya, PSI & Kaesang bisa nyapres," tulisnya di akun X.
"Kaesang harus jadi kepala daerah dulu baru bisa nyapres kecuali aturan boleh nyapres di bawah 40 tahun itu, bagian syarat "pernah jadi kepala daerah" itu diilangin," balas warganet.
Ada juga warganet yang menyerukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang maju di 2029.
"Jokowi kuasai Golkar, Gibran-Kaesang untuk 2029," kata warganet.