MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Pisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggaraan Pemilu Serentak

Daerah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 23:41 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Pisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggaraan Pemilu Serentak
Ilustrasi pemungutan suara/Foto: Humas Jateng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi titik perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

rb-1

"Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, lembaganya siap melaksanakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut sebab KPU telah berpengalaman menjalankan beragam model sistem pemilu dengan segala kompleksitasnya.

Baca Juga: 35 Daerah Calon Tunggal, KPU RI Tegaskan Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

rb-3

“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang (tahun) 2019, 2024 dikerjakan kok," ucapnya.

KPU Minta Seleksi Penyelenggaraan Pemilu Dilakukan Serentak

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin /Foto: dianaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin /Foto: diana

Baca Juga: KPU Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Hari Ini

Namun pada aspek lainnya, dia meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Sebab, kata dia, seleksi penyelenggara pemilu selama ini dilakukan secara tidak serentak, bahkan masih ada pergantian penyelenggara pemilu jelang beberapa hari sebelum pemilu digelar.

"Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022 untuk melakukan keserentakan seleksi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah itu membawa dampak terdapat sejumlah persoalan

Dia menyebut hal itu di antaranya potensi meningkatnya biaya pemilu dan politik uang yang tinggi karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.

“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” kata Bagja, dilansir InfoPublik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.***

Tag KPU RI Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Pisah

Terkini