Modus Jemput Sekolah, Bocah SMP di Jakpus Malah jadi Korban Perampasan

FTNews – Tim Opsnal Unit 5 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan dengan perampasan modus jemput anak di sekolah. Peristiwa ini terjadi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (25/7) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial FA (24). Pelaku diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2024 di sebuah kosan, Jalam Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan polisi nomor LP/B/197/VII/2024/SPKT/SEKTRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Juli 2024.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berbicara kepada sekuriti sekolahan korban bahwa supaya memanggil anak yang mengenakan jaket merah dan mengatakan bahwa ibu korban mengalami kecelakaan dan sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian security memanggil korban dan ditemui oleh pelaku,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/8).

Selanjutnya, korban yang merupakan anak SMP meminta tolong terhadap pelaku untuk mengantarkan bertemu dengan ibunya. Namun, hal itu hanya alibi pelaku untuk merampas harta benda korban.

Tampang pelaku perampasan modus jemput sekolah. (dokumen polisi)

“Sesampainya di atas JPO seberang DPR/MPR pelaku meminta paksa barang milik korban dengan cara menodongkan cutter kepada korban, korban mencoba melawan, setelahnya korban dibanting dan diinjak, serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku,” ujar Ade Ary.

 

Akibatnya kejadian itu, korban kehilangan harta benda senilai Rp6,8 juta. Selain itu, korban juga mendapatkan luka memar di bagian leher sebelah kanan, bawah mata kiri dan dengkul kanan kiri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA:   Dampingi Menhub Cek Jalur Mudik, Kakorlantas: Kami Terus Monitor

Kepada tim penyidik, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian berupa HP dijual kepada seseorang di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu dan perhiasan korban dijual ke Toko Emas di Pasar Kambing seharga Rp600 ribu.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Ade Ary.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...