Modus Sistem Tempel, Anggota Grib Jaya yang Edarkan Narkotika di Bandung Barat Dibekuk Polisi

Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 | 23:48 WIB
Modus Sistem Tempel, Anggota Grib Jaya yang  Edarkan Narkotika di Bandung Barat Dibekuk Polisi
Ilustrasi/Foto: MART PRODUCTION, pexels.com

Modus Sistem Tempel, Anggota Grib Jaya yang Edarkan Narkotika di Bandung Barat Dibekuk Polisi Kembali anggota Grib Jaya dibekuk polisi. Kali ini kasus peredaran narkoba di Bandung Barat. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi.

rb-1

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya, Jumat (30/5/2025), dilansir Humas Polda Jabar.

Baca Juga: Jelang Perayaan Pergantian Tahun, Polda Jabar Fokus di Empat Lokasi Ini

rb-3

Sabu Seberat 106,71 Gram

Tersangka pengedar narkoba di Bandung Barat /Foto: Polda JabarTersangka pengedar narkoba di Bandung Barat /Foto: Polda Jabar

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 145 Preman di Jawa Barat

"Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat," ujarnya

Tersangka pengedar narkoba di Bandung Barat /Foto: Polda JabarTersangka pengedar narkoba di Bandung Barat /Foto: Polda Jabar

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

"Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat," ujarnya.

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron. Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.***

Tag Polda Jabar Peredaran Narkoba Bandung Barat Ormas Grib Jaya

Terkini