Mucikari Miliki Jaringan untuk Rekrut Anak Di Bawah Umur Jadi PSK

Hukum

Selasa, 26 September 2023 | 00:00 WIB
Mucikari Miliki Jaringan untuk Rekrut Anak Di Bawah Umur Jadi PSK

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan cara tersangka Icha (24) merekrut puluhan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada para pria hidung belang.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka merekrut anak-anak di bawah umur melalui sejumlah jaringan.

“Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan (tersangka) memiliki jaringan untuk merekrut anak korban. Melalui jaringannya ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Baca Juga: Ken Setiawan: Radikalisme dan Terorisme Itu Fakta, Bukan Stigmatisasi

rb-3

Dalam aksinya tersangka memiliki akun media sosial dan mencantumkan nomor ponsel untuk melakukan promosi prostitusi online tersebut.

“Jadi bisnis prosesnya tersangka sebagai pemilik akun ini promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut. Kemudian mencantumkan kontak line atau telegram apabila ada klien yang ingin mengakses lebih dalam dengan promote yang dilakukan,” tukas Ade Safri.

Setelah terjadi tawar-menawar, nantinya klien akan diberikan data hingga anak yang akan tersangka pekerjakan.

“Klien akan menghubungi tersangka lewat telegram atau line yang diberikan. Kemudian akan di-share mulai data anak korban yang akan dipekerjakan dieksploitasi secara seksual dan foto juga. Termasuk dengan tarif yang akan diberikan ini,” papar Ade Safri.

Baca Juga: Gegara Sabu, Bapak ini gagal Nikahkan Anaknya

“Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah. Jadi ini hasil identifikasi kami, setidaknya 21 orang yang dipekerjaan,” lanjut Ade Safri.

Sementara itu akibat perbuatannya, Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag Hukum Polisi Mucikari PSK Anak Dibawah Umur Cara Rekrut

Terkini