Muhammad Kerry Adrianto Didakwa Memperkaya Diri Rp3,07 Triliun, Ini Siasatnya

Muhammad Kerry Adrianto didakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Ia diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, serta pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) yang memperkaya dirinya dan pihak lain melalui perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam dakwaan, kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp 285 triliun, sementara Muhammad Kerry Adrianto didakwa memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun.
Baca Juga: Tol Jakarta-Merak Sediakan 'SPBU Keliling'
Pengaturan sewa kapal dan terminal ini meliputi keuntungan sepihak dan pemanfaatan izin usaha pengangkutan migas yang tidak sah serta pembayaran sewa terminal yang dipakai untuk kegiatan pribadi seperti bermain golf dengan pihak Pertamina.
Korupsi Pertamina. [Istimewa]
Dakwaan ini telah dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP, dan VIVO 8 September 2025
Perbuatan curang Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025)
Siasat Muhammad Kerry Adrianto Memperkaya Diri
Muhammad Kerry Adrianto. [Hangtuahid]
Muhammad Kerry Adrianto diduga memuji dirinya dengan beberapa modus dalam kasus korupsi minyak di Pertamina:
1. Pengadaan Sewa Kapal : Kerry mengatur sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan pengajuan pembiayaan melalui bank swasta dengan klaim kontrak sewa ke PT Pertamina International Shipping (PIS) selama 5-7 tahun, padahal pengadaan resmi belum berjalan.
Ia bersama pihak terkait menambahkan klausul "pengangkutan kapal domestik" yang membuat hanya JMN yang lolos tender, meskipun kapal tersebut tidak memiliki izin pengangkutan minyak migas. Lelang sendiri hanya menjadi formalitas belaka, sehingga kapal JMN dinyatakan pemenang sewa secara tidak sah.
2. Permainan Sewa Terminal BBM Merak : Kerry bersama ayahnya dan beberapa pihak mendalangi kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak kepada Pertamina, meskipun terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak yang mereka gunakan sebagai perusahaan penjual, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Mereka menyusun nota kesepakatan dan memaksakan proses kerjasama sehingga Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak secara tidak sah. Terminal itu juga digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit bank.
3. Pemanfaatan Uang Sewa untuk Kegiatan Pribadi : Uang sewa terminal senilai sekitar Rp 176,39 miliar diduga digunakan untuk biaya pribadi, termasuk kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Dengan trik pengaturan pengadaan kapal, terminal sewa, dan penyelewengan dana sewa, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus ini.