Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS 4G

Hukum

Selasa, 30 Mei 2023 | 00:00 WIB
Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

rb-1

Muhammadiyah menyebut pihaknya mendukung proses hukum yang adil atas kasus ini. Dan meminta kasus tersebut tidak dikait-kaitkan dengan isu politik.

"Muhammadiyah mendukung proses hukum yang adil terhadap Johnny G Plate, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa  (30/5).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Ia mengatakan bahwa proses hukum tidak seharusnya dikaitkan dengan berbagai spekulasi atau motif politik. Aparat penegak hukum hendaknya mengusut tuntas siapapun pihak yang diduga terlibat.

Eks Menkominfo Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Kasus korupsi tersebut mengalami kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejagung, di kawasan Blok-M Jaksel. Kemudian dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Selain Johnny Plate, tim penyidik Jampidsus juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan tersangka IH.

Tag Hukum Kejagung Muhammadiyah Kasus Korupsi BTS 4G

Terkini