MUI Keluarkan Fatwa tentang Rekening Dormant, Begini Isinya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang rekening dormant dalam Forum Munas XI yang berlangsung 20-23 November 2025 lalu.
Fatwa tentang Rekening Dormant menjadi salah satu fatwa yang ditetapkan, menanggapi permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya terkait rekening dormant.
Baca Juga: MUI sebut Sound Horeg Haram: Walikota Tak Ikut Fatwa, Bupati Malang Justru Bilang Mubah
"Rekening dormant secara syar'i masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Nilai Rekening Dormant
Ilustrasi uang rekening dormant. [Ist]Berdasarkan data dari PPATK, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant. Dan setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan.
Baca Juga: Transaksi Judol Turun Jadi Rp155 Triliun, PPATK: Jika tak Ada Intervensi Tembus Rp1.000 T
Karena itu, melalui Munas XI, MUI memberi jawaban hukum Islam terkait status rekening dormant serta perlakukannya, untuk dijadikan pedoman.
Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI tentang Rekening Dormant, maka diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan dan menghindar kemafsadatan.
"Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, kembali menegaskan bahwa pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syar'i masih menjadi hak dari pemilik rekening.
"Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan. Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai', maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegasnya.
Tidak Boleh Telantarkan Dana Tanpa Dimanfaatkan
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan hasil Fatwa Munas MUI terbaru di Jakarta, Senin (24/11/2025). [Dok. MUI]Dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.
"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tegas Ketua Majelis Alumni IPNU ini.
Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.
Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.
Fatwa Lengkap MUI soal Rekening Dormant
MUI mengeluarkan sejumlah fatwa terbaru dalam Munas XI, 20-23 November 2025. [Dok. MUI]Secara lengkap, naskah Fatwa MUI tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.
2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ketentuan Hukum
1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Di samping Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Munas MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni:
- Fatwa tentang Pajak Berkeadilan
- Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan
- Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
- Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.