Mulai 1 Februari 2025, Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi di Warung Pengecer Dihentikan, Pemerintah Pastikan Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghentian penjualan LPG 3 Kg di warung pengecer mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan usaha mereka melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Langka, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Patok Harga Rp 19 Ribu per Tabung
Langkah ini bertujuan agar distribusi LPG lebih singkat dan harga jualnya sesuai ketetapan pemerintah.
Saat ini, harga eceran LPG 3 Kg dari pangkalan resmi ditetapkan sebesar Rp 12.750 per tabung, jauh di bawah harga keekonomian yang seharusnya Rp 42.750 per tabung.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa selisih harga tersebut ditutup dengan subsidi dari APBN sebesar Rp 30.000 per tabung, dengan total subsidi mencapai Rp 80,2 triliun pada tahun 2024 untuk 40,3 juta pelanggan.
Baca Juga: Video Momen Warga Semprot Menteri Bahlil Lahadalia Saat Tinjau Pasokan Gas Elpiji 3 Kg: Logikanya Berjalan Dong Pak!
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi warga di daerah terpencil yang selama ini mengandalkan warung pengecer untuk mendapatkan LPG.
Salah satu warganet dalam komentar media sosial mempertanyakan bagaimana nasib warga desa yang tidak memiliki kendaraan untuk membeli LPG langsung di pangkalan.
Pemerintah diharapkan memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akses agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi warga yang membutuhkan LPG bersubsidi.