Mulai Tahun Depan, Buang Sampah ke Sungai di Kota Medan Didenda Rp 10 Juta

Pemkot Medan akan memberlakukan denda untuk warga yang membuang sampah ke sungai sebesar Rp 10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Pemberlakuan aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun depan.

“Penerapan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Kamis (28/12).

Pada Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 57 ayat 1 menyebut larangan buang sampah di sungai.

Lantaran itu, Boby Nasution mengingatkan kembali kepada seluruh warga di Medan untuk tidak membuang sampah di 12 aliran sungai yang melintasi Kota Medan, terutama Sungai Deli.

Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, Bobby menjelaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II untuk bergotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja mulai 27 September hingga 22 Desember 2023.

“Di awal kita sudah sepakat setelah program ini, maka di Januari 2024 kita menerapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas dikenakan bagi warga yang buang sampah, terutama ke dalam sungai,” katanya.

Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

“Kepada teman-teman di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar, segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini,” katanya.

Ia juga berharap gerakan gotong royong bersih-bersih Sungai Deli tidak berhenti, karena itu Pemkot Medan terus mendorong BWS Sumatera II menindaklanjuti pengerjaan sungai tersebut.

Artikel Terkait