Muncul Angka Gugatan Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Keenan Nasution

Lifestyle

Rabu, 11 Juni 2025 | 23:13 WIB
Muncul Angka Gugatan Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Keenan Nasution

Seperti diberitakan sebelumnya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta atas karya mereka.

rb-1

Vidi Aldiano dilaporkan telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024 atau selama 16 tahun.

Gugatan ini resmi tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Nuansa Bening Kini Makin Keruh, Keenan Nasution Dapat Dukungan Keluarga

rb-3

Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyatakan bahwa akumulasi pelanggaran dari tahun 2009 hingga 2024 menyebabkan nilai ganti rugi mencapai Rp24,5 miliar.

Rinciannya adalah Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran sejak 2016.

Penjelasan Kuasa Hukum Keenan Nasution

Baca Juga: Nekat Nyanyikan Nuansa Bening Meski Dilarang, Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution

Kuasa Hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang (FTNews)Kuasa Hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang (FTNews)

Minola Sebayang menegaskan, persoalan ini bukan terkait hak royalti. Angka Rp24,5 miliar sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Vidi Aldiano dinilai melanggar Undang-Undang 2002 untuk pelanggaran sebelum 2014 dan Undang-Undang 2014 untuk pelanggaran sesudahnya.

Adapun dalam undang-undang tersebut disebutkan secara tegas bahwa penggunaan ciptaan secara komersil wajib mendapat izin dari penciptanya. Jika tidak, konsekuensinya adalah denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran.

"Bahwa ada pelanggaran antar dua undang-undang, yang tahun 2002 dan tahun 2014. Di UU itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. 2002 (nilainya) Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta," ujar Minola Sebayang.

"Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran yang kami ajukan itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014, akumulasi pelanggaran itu ya tinggal dikalikan, jadi ada landasannya. Dan ini bukan royalti," lanjutnya lagi.

"Apakah itu akan dikabulkan? Tergantung apa yang diputuskan majelis hakim. Jadi jangan tulis ke sana kemari 'oh sedih sekali royalti Rp24,5 miliar' jangan ngomong sesuatu kalau kalian tidak paham substansinya," pungkasnya. (Raka)

Tag Vidi Aldiano Keenan Nasution Kasus Hak Cipta

Terkini