Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Selasa Hari Ini, Hadir?
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa 8 Juli 2025 hari ini.
Pemanggilan Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan sesuai jadwal, memang pihaknya melayangkan panggilan untuk Nadiem Makarim.
Baca Juga: Dua Ajudan Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G
"Sesuai jadwal begitu," katanya seperti dilansir dari kompas.
Apakah Datang?
Kasipenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok Kejagung]
Baca Juga: Kejagung Tidak akan Lakukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Lantas, apakah Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop? Mengenai hal ini, Harli belum mendapat informasi kehadiran Nadiem.
"Belum terinfo datang apa tidak,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem ditunda hingga minggu depan.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi learning loss selama pandemi COVID-19.
Selain laptop, proyek ini juga mencakup pengadaan modem, proyektor, hingga pengembangan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).
Total anggaran pengadaan selama 2019-2022 mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Nadiem, laptop Chromebook dipilih agar pembelajaran jarak jauh tetap berjalan dan meminimalisasi ketertinggalan belajar siswa.
Kejagung Temukan Penyimpangan
Nadiem Makarim diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. [Instagram]
Namun, penyidik Kejagung menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan kajian teknis, spesifikasi perangkat diduga sudah diarahkan untuk merekomendasikan Chromebook, meski hasil uji coba perangkat itu dinilai kurang efektif mendukung pembelajaran.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga unit apartemen milik staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.