Ngaku Punya Gangguan Kejiwaan, Siskaeee Jalani Pemeriksaan di Biddokes Polda Metro

Hukum

Kamis, 01 Februari 2024 | 00:00 WIB
Ngaku Punya Gangguan Kejiwaan, Siskaeee Jalani Pemeriksaan di Biddokes Polda Metro

FTNews - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bakal menjalani pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya usai pihaknya mengklaim ia memiliki gangguan kejiwaan.

Adapun hal ini juga menjadi salah satu alasan kubu Siskaeee melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Siskaeee bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya hari ini.

“Tersangka Siskaeee akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 di Biddokkes Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (1/2).

Baca Juga: KY Tunggu Pengumuman KPK Terkait Status Tersangka Sekretaris MA

rb-3

Kemudian kata Ade, dalam hal ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJ untuk melakukan test kejiwaan terhadap tersangka Siskaeee,” ungkap Ade Safri.

Sementara itu, tersangka Siskaeee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di hari Senin, (29/1) sekiranya pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Rachel Vennya Pasrah Jika Jadi Tersangka

Pemeriksaan kejiwaan tersangka Siskaeee dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 30 Januari 2024 pukul 14.00 WIB. Dan lanjut diperiksa lagi hari Rabu, 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Surat Permohonan

Berdasarkan gambar yang FTNews terima, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut tertulis atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Surat mereka tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kemudian terdapat surat pernyataan penjaminan tersangka tertanggal 25 Januari 2024 yang kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting tandatangani. 

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/1) lalu.

Kemudian Tofan menyebutkan, dalam pelayangan surat penangguhan penahanan, terdapat pernyataan bahwa dirinya dapat menjamin kliennya tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska. Tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Tofan.

Selain itu ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan karena kliennya tengah mengalami sakit.

“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus PMJ. Itu terkait juga karena Siskaeee itu menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,” beber Tofan.

Sebagai buktinya, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Di tangannya pun ada banyak sekali bekas sayatan.

“Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” jelas Tofan.

Tag Hukum Nasional Pornografi Siskaeee Biddokes Polda Metro

Terkini