Niat Bercanda di Pesawat, Pemuda Ini Malah Harus Jalani Pengadilan
Sosial Budaya

FTNews - Seorang pemuda berusia 18 tahun harus menjalani proses pengadilan setelah membuat sebuah guyonan di dalam pesawat. Pasalnya, guyonan ini sangat dilarang dalam dunia penerbangan mana pun.
Berdasarkan laporan dari BBC, Aditya Verma mengatakan akan meledakkan pesawat yang ia tumpangi. Ia memberitahu temannya melalui platform Snapchat dan mencantumkan keterangan yang tentu meresahkan bagi para lembaga keamanan aviasi.
“Dalam perjalanan untuk meledakan pesawat (saya anggota Taliban),†tulis Aditya kepada temannya.
Baca Juga: Viral Sesar Sumatera Bisa Picu Tsunami, Begini Penjelasan BMKG
Pada bulan Juli 2022, pesawat yang ia tumpangi melakukan perjalanan dari Bandara London Gatwick ke Pulau Menorca di Spanyol. Di tengah perjalanan, dua buah pesawat jet F-18 menghampiri pesawat milik maskapai easyJet ini hingga mendarat.
Salah satu pesawat jet F-18 yang mengawal pesawat milik easyJet. Foto: REUTERS/ Marcus Torr
Ternyata, Dinas Keamanan setempat melihat pesan tersebut dan melaporkan pesan ini ke pihak yang berwenang di Spanyol. Pada awalnya, Aditya mengira pesawat jet itu melakukan latihan militer terkait perang Rusia-Ukraina.
Baca Juga: Hari Kelapa Sedunia, Moeldoko Tanam Varietas Baru
Aditya baru menjalankan pengadilan setelah sekitar setahun setengah dari terjadinya insidennya itu. Pengadilan Spanyol memutuskan Aditya dapat bebas dengan jaminan. Jika ia terbukti salah, Aditya harus membayar denda sebesar €117.500 atau sekitar Rp2 miliar.
Larangan Bercanda di Pesawat atau Bandara Indonesia
Ilustrasi pesawat di bandara. Foto: canva
Indonesia tegas dan mengecam tindakan seperti ini. Indonesia juga memiliki sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hal ini juga berkaitan dengan penyampaian informasi palsu sebagai candaan di kawasan bandara maupun di dalam pesawat. Jika melanggar peraturan ini, pelanggar akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 437 UU Penerbangan.
Apabila tindakan pidana tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka ancaman hukuman paling lama mencapai 8 tahun. Jika sampai ada korban jiwa, tuntutan berupa penjara paling 15 tahun akan menghampiri pelanggar.