NIK Warga Jakarta Non Aktif Sementara Bisa Ikut Pilgub 2024
Metropolitan

FTNews - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta dalam rangka penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) tidak akan mengganggu perhelatan Pilkada 2024.
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hak pilih warga tidak akan hilangnya. NIK hanya dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi, bukan dihapus. “Kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih,†ujarnya kepada wartawan, Senin (6/5).
Selama KTP dan NIK warga Jakarta tidak dicoret, maka yang bersangkutan masih memenuhi syarat menjadi pemilih. Dody mengakut, pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Serupa dengan Dody, Kepala Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin menegaskan warga terdampak penonaktifan masih dapat memilih dalam Pilgub 2024. "InshaAllah, hak politik mereka tetap terjamin. Itu tidak mematikan hak politik dan ini juga membantu dalam proses pemilihan," ujar Budi, dikutip Antara, Kamis (25/4)
Sejauh ini, penonaktifan sementara NIK lebih menyasar pada warga yang telah meninggal. Sementara, bagi warga pindah domisili di luar Jakarta, Dukcapil masih melakukan penelusuran
Alasan Penonaktifan NIK Warga Jakarta
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Sejak 2024, Dukcapil Jakarta sudah memulai proses penonaktifan NIK. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Adapun kriteria NIk dinonaktifkan, yaitu:
- Pemilik NIK telah meninggal dunia;
- Rukun tetangga (RT) tempat tinggal mendata bahwa pemilik NIK tersebut tidak lagi terdaftar sebagai warga setempat;
- Pemilik NIK tidak lagi tinggal di Jakarta.
Masyarakat yang terdampak, tetapi tinggal di Jakarta bisa mengajukan aduan terkait hal ini. Setelah proses aduan selesai, NIK warga Jakarta yang terdampak akan kembali aktif.