Nikita Mirzani Bisa Tua di Penjara, Jaksa Tuntut 11 Tahun Bui!
 091020253.jpeg)
Selain itu, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam dan tangkapan layar percakapan elektronik di aplikasi WhatsApp.
“Barang bukti berupa satu buah screenshot elektronik akun WhatsApp dengan nomor 0812888779794 atas nama Saldinar, serta satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna silver dengan IMEI 354650910935778 dan nomor 085217317386. Seluruh barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama saksi Ismail Marzuki,” kata jaksa dalam sidang.
JPU juga menuntut agar Nikita Mirzani membayar biaya perkara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.
Kronologi dan Pasal yang Dikenakan
Nikita Mirzani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Dalam dakwaan, Nikita disebut telah mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini juga melibatkan asisten pribadi Nikita, yakni Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang diduga turut membantu dalam aksi pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
Dalam aksinya, Nikita dan Ismail disebut mengancam akan memberikan komentar negatif dan menyebarkan informasi buruk mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys ke media sosial apabila tidak diberikan uang tutup mulut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat uang sebesar Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki.
Jaksa menambahkan, Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.